mengumrohkan orang yang sudah meninggal

BadalUmrah untuk orang tua yang sudah meninggal Hukum, Syarat, hingga Cara Badal Umroh - Badal Umroh Untuk Orang Yang Sudah Meninggal - BersamaWisata Ingin Mengumrohkan Orang Tua Dan Kerabat Yang Sudah Tua Atau Sudah Meninggal, Divisi Tour And Travel Kopmen BMI Buka Jasa Badal Umroh Sesuai Sunnah - Klikbmi.com Paraulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, "Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Jawaban Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam. Denganbiaya tersebut Anda sudah dapat mengumrohkan orangtua/keluarga/saudara yang sedang sakit keras ataupun yang sudah tidak mampu berumroh ataupun sudah meninggal. Anda mempelajari sejarah peradaban Islam sambil menikmati indahnya alam di salah satu negara wisata favorit orang Indonesia yaitu, Turki, mulai dari 10 jutaan, berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, karena kurban adalah sebagian dari jenisnya sodakoh' 'berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, karena kurban adalah sebagian dari jenisnya sodakoh' Sabtu, 12 Maret 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; Quand Chuck Rencontre Larry En Streaming. Cara mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal – mengumrohkan orang tua yang sudah meninggaladalah suatu tindakan yang tidak dapat dilakukan oleh siapapun, karena ibadah umroh hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang masih hidup dan sehat jasmani maupun rohani. Mengumrohkan orang yang sudah meninggal adalah suatu amalan yang mulia dalam agama Islam. Namun, umroh sendiri adalah ibadah yang dilakukan oleh orang yang masih hidup dan mampu untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci. Oleh karena itu, sebenarnya tidak dianjurkan untuk mengumrohkan orang yang sudah meninggal. Baca juga Waktu Yang Tidak Diperbolehkan Untuk Umroh Mendoakan orang tua yang sudah meninggal Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendoakan orang tua yang sudah meninggal agar mendapat keberkahan dan ampunan dari Allah SWT, antara lain Shalat hajat dan tawasul Berdoa dengan shalat hajat dan memohon syafaat dengan cara tawasul kepada Nabi Muhammad SAW dan para ulama atau orang yang beriman dan shaleh. Dalam doa tersebut, kita dapat memohon kepada Allah SWT agar diberikan kesempatan untuk mengunjungi Baitullah dan mendoakan kedua orang tua kita agar diberikan keberkahan dan ampunan. Membaca Al-Quran dan memberikan pahala kepadanya Kita dapat membaca Al-Quran dan mengirim pahalanya kepada kedua orang tua kita yang telah meninggal. Dalam Al-Quran banyak sekali ayat yang berbicara tentang keutamaan berdoa untuk orang tua. Sadaqah Kita juga dapat bersedekah dengan niat untuk mendoakan dan mengumpulkan pahala untuk kedua orang tua kita yang sudah meninggal. Dalam Islam, sedekah dapat dianggap sebagai sarana untuk menghapus dosa dan memperoleh pahala di sisi Allah SWT. Membaca dzikir dan berdoa Kita dapat membaca dzikir dan berdoa setiap kali setelah shalat. Berdoa dan memohon ampunan kepada Allah SWT agar diberikan keberkahan dan kemuliaan kepada kedua orang tua kita. Namun, yang terpenting adalah kita harus selalu berbuat baik dan memperbanyak amal kebaikan agar Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan, ampunan, dan kemuliaan kepada orang tua kita yang telah meninggal. Baca juga Apakah Ibadah Umroh Harus Dengan Travel? Cara Mengumrohkan orang tua yang telah meninggal Mengumrohkan orang tua yang telah meninggal adalah suatu amalan yang mulia dalam agama Islam. Berikut adalah tata cara umum yang dapat diikuti Niatkan ibadah umroh untuk orang tua yang telah meninggal. Membaca doa dan selawat sebanyak-banyaknya untuk kedua orang tua. Membayar biaya untuk melakukan umroh secara wakaf atau sedekah atas nama kedua orang tua. Melakukan umroh dan beribadah di Tanah Suci dengan sebaik-baiknya, seperti melakukan tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan lain sebagainya. Setelah selesai umroh, bersedekah atas nama kedua orang tua di Mekah atau Madinah. Memohon ampun dan doa kepada Allah SWT agar kedua orang tua diterima umrohnya dan diberikan tempat di surga. Selain itu, juga dianjurkan untuk melakukan amalan baik lainnya seperti membaca Al-Quran, bersedekah, dan memperbanyak doa untuk kedua orang tua yang telah meninggal. Semoga Allah SWT menerima segala amalan kita dan mengampuni dosa-dosa kedua orang tua serta memberikan mereka tempat di surga. Cara Niat Mengumrohkan Orang Tua Yang Sudah Meninggal Berikut adalah niat umroh untuk orang tua yang telah meninggal نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ لأَجْلِ وَالِدَيَّ الْمَرْحُوْمِ، فَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْهَا مِنَّا وَاجْعَلْهَا خَالِصَةً لِوَجْهِكَ الْكَرِيْمِ، وَأَجْزِهِمْ بِهَا أَحْسَنَ الْجَزَاءِ، وَاجْعَلْهَا شَفِيْعَةً لَهُمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَاجْعَلْنِي مَعَهُمَا فِي جَنَّتِكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. Artinya “Saya niat umroh atas nama orang tua saya yang telah meninggal dunia. Ya Allah, terimalah amalan ini dari kami dan jadikanlah amalan ini semata-mata karena Engkau. Berikanlah pahala terbaik kepada mereka berdua dengan amalan ini, dan jadikanlah umroh ini sebagai syafa’at untuk mereka di hari kiamat. Serta jadikanlah saya bersama-sama dengan mereka di dalam surga-Mu, ya Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang.” Faisal Ramdani Penulis sebuah artikel harian di sebuah situs Hana News membahas tentang Haji dan Umroh. - Berbakti kepada orang tua atau birrul walidain tidak saja harus dilakukan semasa mereka masih hidup, bahkan setelah keduanya meninggal dunia seorang anak masih diharuskan melakukan amal baik kepada almarhum. Islam mengajarkan beberapa cara untuk tetap berbakti kepada kedua orang tua walau sudah meninggal dunia. Merujuk laman NU Online, disebutkan oleh KH Asyhari Abta sebuah hadis saat seorang sahabat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam bertanya bagaimana cara berbakti pada orang tuanya yang telah wafat. Rasulullah SAW menjawab ada 5 cara yaitu Pertama dengan mendoakan orang tua yang sudah meninggal. Kedua dengan memintakan ampun kepada Allah Subhanahu wata’ala agar dosa orang tua bisa dihapuskan. Ketiga dengan menunaikan janji atau utang orang tua yang belum ditunaikan. Keempat dengan menyambung silaturahmi kepada kerabat orang tua. Kelima dengan memuliakan teman orang tua. Dalil bahwa doa anak salih bisa memberi kebaikan kepada orang tua yang telah meninggal adalah seperti berikut “Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya.” HR. Muslim 1631. Dalil lainnya yang dapat dijadikan landasan amal, merujuk pada laman sumber belajar adalah hadis seperti berikut“Kami pernah berada pada suatu majelis bersama Nabi SAW, seorang bertanya kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah, apakah ada sisa kebajikan yang dapat aku perbuat setelah kedua orang tuaku meninggal dunia?” Rasulullah SAW bersabda “Ya, ada empat hal mendoakan dan memintakan ampun untuk keduanya, menepati / melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman kedua orang tua dan bersilaturahim yang engkau tiada mendapatkan kasih sayang kecuali karena kedua orang tua.” Selain cara berbakti untuk orang tua yang telah meninggal dari yang telah diajarkan pada hadis di atas, buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/MA juga mengajarkan beberapa hal seperti di bawah ini 1. Merawat jenazah mereka yakni sesuai tata cara memperlakukan jenazah muslim yakni memandikan, mengkafani, mensalatkan juga menguburkan. 2. Menunaikan wasiat almarhum/almarhumah jika ada, serta menyelesaikan hak orang lain yang belum ditunaikan oleh orang tua seperti utang atau janji. 3. Menyambung silaturahmi atau hubungan kekerabatan kepada teman, saudara dan rekan-rekan orang tua. Dalilnya adalah seperti di bawah ini “Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezkinya, maka hendaknya ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menyambug silaturrahim kekerabatan.” HR. Ahmad. Juga sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, merujuk laman UII “Seorang pria datang kepada Rasululla shallallahu alaihi wa sallam, ia berkata, “wahai Rasulullah, saya telah melakukan dosa besar, apakah masih ada taubat untukku?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kamu masih memiliki kedua orang tua?” “Tidak,” “Apakah kamu memiliki khalah saudari ibu?” “Iya,” “Kalau begitu berbuat baiklah kepadanya!” HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban, dishahihkan olejh Syekh Al-Albani. 4. Meneruskan cita-cita atau harapan yang bernilai kebaikan, semisal membangun masjid atau menyantuni anak yatim piatu yang dirintis oleh kedua orang tua. 5. Mendoakan almarhum atau almarhumah serta meminta ampun atas dosa-dosa juga Doa Birrul Walidain untuk Orang Tua Arab, Latin dan Terjemahannya Ayat Al-Qur'an Tentang Menyayangi Orang Tua - Sosial Budaya Kontributor Cicik NovitaPenulis Cicik NovitaEditor Dhita Koesno Advertisements Mungkin orang tua atau saudara Anda tidak seberuntung Anda yang masih bisa umroh semasa hidupnya, atau masih bisa umroh saat sehat. Banyak dari orang tua kita yang tidak sempat mencicipi lezatnya ibadah haji ataupun umroh. Namun, Anda bisa melakukan ibadah haji dan umroh untuk mereka. Kegiatan ini biasa disebut badal haji atau badal haji atau badal umroh bisa dilakukan bukan hanya untuk orang yang sudah meninggal, tetapi juga untuk orang yang sudah tua renta dan sakit-sakitan sehingga sudah tidak memungkinkan untuk pergi ke haji dan badal umroh memiliki sayarat yang sama, tetapi untuk tahapannya tentu ibadah haji dan umroh memiliki tahapan yang Juga Sebelum Berangkat Umroh, Baiknya Mencari Paket-paket Umroh dengan Harga merangkum, badal atau mengumrohkan orang lain sebenarnya tidak ada dalil langsung yang menyebutkan kebolehannya. Namun, para ulama terdahulu mengqiyaskannya dengan hukum badal haji. Badal haji memiliki dalil yang jelas dari hadist Rasulullah salallahu’alayhi wa ratusan paket umroh dari >30 travel umroh terpercaya izin Kemenag dan tersedia keberangkatan di >50 kota hanya di marketplace Transaksi Aman, Ibadah Nyaman di !Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik an Syubrumah aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”Ia menjawab, “Belum.”Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” HR. Abu Daud, no. 1811 di sahihkan oleh Syaikh Al-AlbaniPara fuqaha ahli fiqih secara umum membolehkan menunaikan umroh untuk orang lain karena umroh sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umroh sama-sama ibadah badan dan harta. Namun beberapa ulama besar berbeda mengenai rincian Juga Badal Biasa Dilakukan saat Ibadah Haji dan Umroh, Berikut Perbedaan antara Ibadah Haji dengan Ibadah dan Ketentuan Badal Umroh1. Tidak sah menggantikan ibadah haji atau umroh orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.”Punya rencana untuk pergi umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda, lihat cara mudahnya di sini. 2. Badal umroh hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal Membadalkan umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara hukum wajibnya berhaji atau umroh hanya untuk orang yang mampu juga dari segi finansial. Jadi jika yang dibadalkan haji atau umrohnya itu miskin tidak mampu dilihat dari hartanya, maka gugur kewajibannya. Membadalkan umroh hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik Orang yang membadalkan umroh harus yang telah menunaikan umroh terlebih badal haji, tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri tetapi ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya jadi tamu istimewa Allah? Yuk temukan paket umroh terbaik cuma di Wanita boleh membadalkan umroh pria, begitupun bagi anak perempuan yang ingin membadalkan umroh ayahnya yang sudah meninggal, sah hukumnya. Begitupun anak laki-laki yang membadalkan umroh ibunya yang sudah Tidak boleh membadalkan umroh dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ini banyak biro badal haji dan umroh dari Indonesia yang ada di Mekkah membuka jasa badal. Namun, dalam rangka bisnis, untuk menekan biaya, sebagian mereka membadal haji dan umrohkan sekaligus dua sampai 10 orang. Hal tersebut tentunya keluar dari batas syariat. Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji dan Juga Mau Ibadah Umroh? Ini Waktu Terbaik untuk Ibadah Umroh. Tata Cara Badal UmrohDalam melaksanakan badal umroh, Anda diharuskan beribadah umroh dahulu untuk diri sendiri. Mulai dari urutan ihram umroh dari miqot yang Anda lewati. Kemudian, jika Anda telah menyempurnakan umroh untuk diri Anda, dengan thawaf dan sa’i serta memendekkan rambut, maka Anda dapat keluar ke Tan’im atau tempat lainnya di tanah halal di luar tanah haram.Kemudian Anda ihram umroh untuk orang yang dibadalkan umrohnya tersebut. Semisal ayah Anda, maka lafadz ihram umroh atau niat umroh yang diucapkan ialah, “Labbaika Allahumma bi Umratin an Abii.” Kemudian Anda thawaf dan sa’i serta memendekkan rambut lagi. Anda tidak diwajibkan kembali ke miqot untuk ihram umroh untuk ayah Anda. Temukan ratusan paket umroh dari >50 travel umroh terpercaya izin Kemenag dan tersedia keberangkatan di >50 kota hanya di marketplace Transaksi Aman, Ibadah Nyaman di dewan fatwa Saudi Arabia terdahulu, Syekh Bin Baz berkata, “Jika Anda ingin menunaikan umroh untuk diri Anda dan untuk orang lain yang telah meninggal dunia, atau untuk orang yang sudah tidak mampu fisiknya, maka yang wajib Anda lakukan adalah Anda ihram dari miqot yang Anda lewati. Jika Anda selesai melakukan amalan umroh atau haji, maka tidak mengapa bagi anda untuk umroh untuk diri Anda dari tanah halal terdekat. Seperti Tan’im, Ja’ronah, dan tidak diharuskan kembali ke miqot. Karena dahulu Aisyah radhiallahu anha melakukan ihram umroh dari miqot Madinah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada. Setelah selesai melaksanakan haji dan umrohnya, dia minta izin kepada Nabi untuk melakukan umroh secara tersendiri tidak digabung dengan haji.Maka Rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan saudaranya Abdurrahman untuk mengantarkannya pergi ke Tan’im, kemudian dia umroh setelah haji. Beliau tidak memerintahkannya untuk kembali ke miqot. Sebelumnya dia telah memasukkan niat ke dalam umrohnya yang ihramnya dia lakukan di miqot, berdasarkan perintah Raslullah shallallahu alaihi wa sallam, karena dia mengaami haidh sebelum menunaikan amalan umrohnya. Assalamu 'alaikum wr. wb. Redaktur NU Online, saya mau bertanya, apakah boleh menggantikan orang tua yang sudah mendaftar haji dengan maksud menghajikannya, sementara ahli warisnya belum pernah haji? Terima kasih. Amalia Sukowati. Jawaban Wa’alaikumus salam Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i Permasalahan ini termasuk kasus fiqih yang diperselisihkan ulama. Mazhab Syafi’i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri. Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain. عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ لَا. قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab Saudara atau kerabatku.’ Nabi tanya lagi Apakah e=kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab Belum.’ Nabi pun bersabda Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih. Dari hadits inilah mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti orang haji orang lain. Bila ia nekat melakukannya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya. Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ishaq. An-Nawawi, Al-Majmû’ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118. Ada dua sisi pemahaman terhadap hadits tersebut sehingga menjadi dalil ketidakbolehan orang yang belum haji menggantikan haji orang lain. Pertama, dalam hadits itu Nabi saw menanyakan ibadah haji lelaki tersebut. Andaikan tidak ada hukum yang berbeda bagi orang yang mengganti haji orang lain dengan hukum haji pada umumnya, niscaya tidak perlu menanyakannya. Kedua, setelah mengetahui lelaki itu belum haji Nabi saw kemudian memerintahkannya untuk haji bagi dirinya sendiri kemudian baru menghajikan Syubrumah. Hal ini menunjukkan bahwa orang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum menghajikan dirinya sendiri. Selain itu haji bagi dirinya sendiri hukumnya wajib baginya, sementara haji orang lain tidak wajib baginya, sehingga orang tidak boleh meninggalkan kewajiban dirinya sendiri sebab melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya. Alauddin al-Kasani, Badâ-i’us Shana-i' fî Tartîbis Syarâ-i', [Beirut, Dârul Kitâbil Arabi 1982 M], juz II, halaman 213. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Hanafi Sementara menurut mazhab Hanafi, orang yang belum haji boleh dan dianggap cukup untuk menjadi badal atau mengganti haji orang lain yang berhalangan. Ulama mazhab Hanafi berpedoman pada keumuman hadits berikut عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khats’am salah satu kabilah dari Yaman. Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain agar tidak melihatnya. Lalu perempuan itu berkata Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?’ Rasulullah saw menjawab Ya.’ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wada’. Muttafaq Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari. Menurut mazhab Hanafi, hadits ini menjadi dasar bahwa orang yang belum haji boleh menghajikan orang lain. Sebab dalam hadits ini Nabi jelas-jelas membolehkan perempuan Yaman itu untuk menghajikan orang tuanya yang sudah tua renta dan tidak mampu berkendara. Saat itu Nabi saw pun tidak menelisik apakah perempuan itu sudah haji untuk dirinya sendiri atau belum. Andaikan antara orang yang belum haji dan yang sudah haji hukumnya berbeda, yang sudah haji boleh menghajikan orang lain, sementara yang belum haji tidak boleh menghajikannya, niscaya saat itu Nabi akan menelisik dan menanyakan lebih lanjut, apakah perempuan itu sudah haji atau belum. Faktanya tidak. Selain itu menurut mazhab Hanafi, haji untuk diri sendiri itu tidak wajib dilakukan pada waktu tertentu. Karenanya waktu kapanpun yang pantas digunakannya untuk haji bagi diri sendiri, juga pantas digunakan untuk menghajikan orang lain. Berangkat dari pemahaman semacam ini, mazhab Hanafi menyatakan bila orang melakukan haji dan diniatkan orang lain, maka haji itu terlaksana untuk orang lain tersebut. Secara sederhana uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menghajikan orang lain, termasuk orang tua yang sudah wafat, diperselisihkan ulama. Menurut mazhab Syafi’i hukumnya tidak boleh dan tidak cukup, sementara menurut mazhab Hanafi hukumnya boleh dan cukup menjadi hajinya orang lain. Namun demikian, yang terbaik adalah tidak melakukannya dan mengalihkan haji orang tuanya kepada orang yang sudah haji, seiring kaidah fiqih yang menyatakan al-Khurûj minal khilâf mustahab’. Keluar dari perbedaan pendapat ulama dengan mengikuti pendapat yang melarang adalah sunnah. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wassalamu ’alaikum wr. wb. Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda. Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudah meninggal? Melaksanakan ibadah haji ataupun umroh merupakan kewajiban bagi setiap insan yang beragama islam. Menurut pendapat Imam Hanafi, Maliki dan Syafi’i, bagi orang yang sudah meninggal, kewajiban ibadah secara fisik sebenarnya telah gugur, akan tetapi jika ia memiliki harta dan pernah berwasiat, maka ahli warisnya wajib menunaikan kewajiban ibadah hartanya untuk digunakan mengirim seseorang untuk melakukan haji atas namanya. Hukum Niat Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal Melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal secara sukarela tanpa uang yang berasal dari harta orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat. Sebuah hadits dari Abu Dawud menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu anhu, ia berkata أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ . “Bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, “Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah”, Rasulullah SAW berkata ”Siapakah Syubrumah ?” Ia menjawab “Saudaraku atau kerabatku,” Rasulullah SAW berkata “Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?” Ia menjawab “Belum”. Rasulullah SAW berkata “Hajilah kamu untuk dirimu sendiri dulu, kemudian kami haji atas nama Syubrumah”. [Hadist Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171] Berdasarkan hadist tersebut, sebelum menghajikan orang lain. Seseorang haruslah sudah pernah melakukan haji untuk dirinya sendiri. Hadist lain mengatakan, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ Bahwa Ibnu Abbas menceritakan “Seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan’ Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya? “Ya,” jawabnya, “Lakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?”, wanita ini menjawab “Iya”, Rasulullah SAW bersabda “Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar” [Sahih al-Bukhari 1852] Berdasarkan hadist tersebut, nadzar haruslah dibayar dan melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal, si pelaksana haruslah berniat haji untuk orang yang diwakilkan dan diutamakan hal ini dilakukan oleh ahli waris, keluarga terdekat atau orang yang dipercaya untuk mewakilkan. Haji dan Umroh memiliki hukum yang berbeda. Perbedaan Umroh dan Haji ini juga mempengaruhiapakah hukum niat umroh bagi orang yang sudah meninggal. Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum ibadah umroh ialah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melakukan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi jika seseorang sebelum meninggal telah bernadzar untuk melaksanakan ibadah umroh, maka hukumnya menjadi wajib bagi ahli waris atau yang mewakilkan karena telah bernadzar. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ . رواه البخاري و الجماعة “Diriwayatkan dari Aisyah ra., dari Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ditaati ditunaikan, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia tunaikan nazarnya untuk berbuat maksiat.” [Hadist Riwayat al-Bukhari] Demikian penjelasan mengenai Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudah meninggal? melaksanakan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal karena nadzar hukumnya menjadi fardhu.

mengumrohkan orang yang sudah meninggal